BHP, Solusi Masalah Pendidikan Kita?

Rencana pemerintah untuk membuat Badan Hukum Pendidikan (BHP) menuai reaksi keras dari masyarakat. Pelik permasalahan mulai dari prinsip-pripsip usaha, independensi, bentuk dan fungsi kelembagaan, dan yang paling menonjol, akses komersialisasi, kerap ditakutkan akan menjadikan pendidikan bangsa ini semakin terpuruk.

Di sisi lain, BHP dimaksudkan agar mampu meningkatkan kualitas, kredibilitas, efisiensi dan profesionalisme pendidikan kita seiring dengan otonomi yang diberikan kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan. Apakah BHP akan mampu memajukan pendidikan bangsa ini atau sebaliknya?

Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebih enam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan RUU BHP, yang saat ini masih menunggu untuk disahkan, sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.

Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kulaitas, kredibilitas, efisiensi, dan profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.

Namun, adanya konsep otonomi, secara makro, mengesankan upaya terselubung pemerintah untuk menghindari tanggung jawab penyisihan dana APBN sebesar 20 persen bagi pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Masalahnya adalah kemandirian institusi pendidikan yang dibuat pemerintah juga sampai pada adanya kemandirian dari segi pendanaan. Walhasil, institusi pendidikan  harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independen

Konsep BHP secara mudah bisa diidentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang akan menyebabkan komersialisasi pelayanan pendidikan. Konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan mengubah nuansa akademik  secara langsung ataupun tidak langsung. Konsep akademis dan bisnis akan menjadi “dua sahabat” baru yang selalu bergandengan tangan kemanapun mereka pergi.

Padahal, secara falsafah  dunia pendidikan harus terpisah dari bisnis. Selain bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang ”competence” dan ”skill” yang tangguh terhadap suatu disiplin ilmu, pendidikan juga bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang bertaqwa, berkepribadian handal, dan memiliki moral dan akhlak yang baik. Sisi inilah yang mesti diperhatikan dengan seksama, terutama jika dikaitkan dengan dunia bisnis yang      identik dengan dunia kepentingan. Hal lain lagi yang ditakutkan adalah jika ”bisnis” ini berkembang dengan pesat, bisa jadi perguruan tinggi atau institusi pendidikan akan menjadi ”pesaing baru” masyarakat menjadi pelaku usaha bisnis.

Masalah lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya,” benar-benar bisa menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi?

Di kebanyakan negara, University Coorperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi akivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata.

Konsekwensinya,  uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi harus dipikul  mahasiswa. Penerimaan mahasiswa jalur “patas” menjadi pilihan banyak universitas. Fakta menunjukkan, meskipun pemerintah  memberikan subsidi sekitar 40% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih mahal . Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi sedikit mendapat pemasukan?
Jika kita memakai kacamata mahasiswa, tentu inginnya pendidikan itu murah atau bahkan gratis. Sebaliknya, kini pemerintah hendak berlepas tangan. Inilah yang disinyalir ahli pendidikan H.A.R Tilaar, BHP tak lebih merupakan representasi neoliberalisme dalam dunia pendidikan.

ANDRIY ARIESSON HP
Presiden BEM Universitas Negeri Malang Periode 2006-2007.

Artikel lain yang mungkin relevan:

2 Comments

arul  on May 23rd, 2007

Wah yang nulis ini teman waktu LKMM TL :)

[Reply]

Gendhus  on August 18th, 2007

Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,

Beberapa tahun yang lalu, pada awal kita memasuki abad ke-21 ini, pemerintah telah mengubah beberapa universitas dan institut negeri (UI, UGM, UNAIR, IPB dan ITB) menjadi Badan Hukum Milik Negara. Sepanjang pengetahuan saya evaluasi tentang “bentuk korporasi” (corporate structure) perguruan tinggi negeri (pemerintah; dibiayai dari APBN) ini belum selesai. Namun, dalam tahun 2003 melalui UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20/2003 tentang Sisdiknas) telah diperintahkan (“diamanatkan”) untuk menerapkan prinsip “otonomi” dan “manajemen berbasis sekolah/madrasah” dengan melalui pembentukan “Badan Hukum Pendidikan” (disingkat BHP).
Pada saat ini sedang ada RUU tentang BHP, yang beredar dan didiskusikan berbagai kalangan pendidikan dalam masyarakat. Komisi Hukum Nasional (KHN-RI) bertugas antara lain memantau isu-isu hukum yang relevan bagi pembaharuan atau reformasi hukum yang sedang berjalan sekarang. Karena itu, KHN sebelum menyampaikan pendapatnya kepada Publik dan Pemerintah merasa perlu menyelenggarakan diskusi ini. Dari hasil diskusi, KHN akan menyusun suatu memorandum tentang isu-isu hukum terpenting yang (mungkin) akan ditemukan dalam perjalanan perubahan dunia pendidikan nasional kita dengan adanya BHP ini. Itulah tujuan umum dari pertemuan pagi sampai siang hari ini.
Kesan pertama, secara sepintas RUU ini adalah hanya suatu peraturan perundang-undangan di bidang (hukum) administratif yang ingin mengelola secara lebih baik sistem pendidikan nasional kita. Dari Bab III (Pendirian dan Pengesahan) sampai Bab IX (Penggabungan, Akuisisi dan Pembubaran) arah pengaturannya lebih merupakan “pedoman kerja” yang menginginkan “keseragaman” bentuk dan sifat organisasi dari korporasi yang diberi nama “Badan Hukum Pendidikan” atau BHP ini. Bagi saya kesannya “mulia”, menginginkan “pelayanan prima (terbaik) untuk peserta didik”, dengan melalui prinsip-prinsip “nirlaba, transparan, akuntabel dan jaminan mutu”. Selanjutnya dikatakan pula bahwa pengelolaan dengan tujuan mulia ini akan menerapkan “prinsip otonomi” dan “manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Tentu kita dapat berdebat panjang-lebar tentang pengertian atau penafsiran kita mengenai (paling tidak) enam prinsip diatas. Tetapi itu bukan maksud kita dalam diskusi kali ini. Bagi saya (pribadi) kesan kedua yang lebih menarik (atau dapat dikatakan telah mengejutkan), yaitu apa yang “tersurat” dan “tersirat” dari Bab X (Sanksi Administratif), Bab XI (Ketentuan Pidana), dan Bab XII (Ketentuan Peralihan).
Kesan kedua ini, menurut saya (pribadi), menunjukan bahwa “prinsip otonomi” dan “prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah” ditafsirkan oleh penguasa (pemerintah) sebagai prinsip-prinsip yang “mutlak ditentukannya” (ditentukan sendiri oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah). Pelanggaran Anggaran Dasar BHP, Anggaran Rumah Tangga BHP dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (?), langsung dapat membatalkan keputusan BHP, atau dicabutnya izin (operasional) BHP dan/atau membatalkan pengesahan BHP. Kesan “otoriter penguasa” dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional sangat kental disini. Juga kalau kita lihat Bab XI (Ketentuan Pidana), terkesan adanya “rasa curiga” dan “rasa panik dengan situasi pendidikan sekarang”, kalau kita lihat ancamannya : 5 tahun dan 20 tahun pidana penjara, dan (kumulatif) denda 5 miliar rupiah dan 20 miliar rupiah!
Terakhir dari catatan kecil saya, ketentuan peralihan (Bab XII) rasanya juga kurang melihat kenyataan lapangan di Indonesia. Mungkin untuk BHMN UI, UGM, UNAIR, IPB dan ITB, kewajib mengubah bentuknya dari BHMN menjadi BHP tidak mengandung banyak permasalahan. Mungkin, karena “merasa telah mencuri start” kurang lebih 3 tahun (2003-2006). Tapi bagaimana dengan ratusan (beberapa ratus, mendekati ribuan?) satuan pendidikan formal yang ada di masyarakat (didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat!) yang dalam 6 (enam) tahun harus berubah wujud menjadi korporasi (Badan Hukum Perdata) dengan sebutan BHP (Tinggi, Dasar dan Menengah). Apa yang telah terbentuk sebagai “budaya hukum” (nilai, norma dan cara bersikap serta bertindak) dalam dunia pendidikan tinggi, dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta di Indonesia selama 50 (limapuluh) tahun (setengah abad) ingin diubah melalui suatu peraturan dengan aparat birokrasinya dalam 6 (enam) tahun. Mungkinkah? Wallahu A’lam!

Wassalamualaikum Wr.Wb.
Terima Kasih.

[Reply]

Leave a Comment