Kegagalan Menegosiasikan Syariah

Akhir-akhir ini diskursus seputar relasi Islam dan negara kembali menghangat. Pada 12 Agustus yang lalu Hizbut Tahrir Indonesia neyelenggarakan konfrensi khilafah internasional yang kemudian mendapat cukup banyak tanggapan di media massa. Beberapa saat sebelumnya, penerbit Mizan juga meluncurkan sebuah buku berjudul Islam dan Negara Sekular: Mendiskusikan Masa Depan Syari’ah.

Dalam buku terbarunya ini Abdullahi Ahmad an-Na’im mencoba menegaskan kembali sikapnya bahwa syari’ah Islam tidak mungkin dapat dijadikan peraturan dan hukum publik melalui institusi negara. Karena hal itu dinilainya bertentangan dengan sifat dan tujuan syari’ah itu sendiri, yaitu dijalankan dengan sukarela oleh penganutnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas negara dan memisahkannya secara kelembagaan dari agama. Tapi di sisi lain an-Na’im juga menegaskan bahwa negara tetap perlu mengakui fungsi publik Islam dan pengaruhnya dalam pembuatan kebijakan publik dan undang-undang.

An-Na’im menyatakan bahwa syari’ah tetap bisa berperan dalam ruang publik, tetapi harus melalui public reason (nalar publik) dalam kerangka konstitusionalisme, HAM, dan kewarganegaraan. Nalar publik yang dimaksud an-Na’im adalah sebuah ruang diskusi dan debat yang benar-benar berakar pada civil society dan ditandai dengan adanya proses kontestasi sejumlah aktor yang berbeda.

Kinerja public reason dalam menegosiasikan peran agama dalam kebijakan publik dan negara harus dilindungi oleh prinsip-prinsip konstitusionalisme, HAM, dan kewarganegaraan.

An-Na’im juga memandang syari’ah sebagai penafsiran atas al-Quran dan Sunnah Nabi; prinsip-prinsip syari’ah merupakan sesuatu yang dapat dipahami dan diamalkan oleh umat manusia dalam konteks sejarah tertentu. Konsep syari’ah an-Na’im yang relativistik dan pluralistik mendorongnya untuk membongkar makna ijtihad, menolak fatwa, menganggap syari’ah yang selama ini dipahami umat Islam sebagai syari’ah tradisional, mereformasi ushul fiqh, dan memandang bahwa syari’ah perlu diuji terus-menerus dalam nalar publik tanpa ada ketakutan bagi siapapun untuk dituduh kafir atau murtad. Ringkasnya, an-Na’im mununjukan dukungannya pada sekularisme.

Namun gagasannya tentang sekularisme tidak memiliki makna yang sempit sebagaimana biasanya dipahami, yaitu pemisahan tegas antara agama dan negara. An-Na’im bahkan menegaskan “dikotomi untuk memilih salah satu diantara agama dan sekularisme sudah gagal karena konsep sekular tidak bisa berfungsi tanpa adanya ide agama.” An-Na’im menyimpulkan “gagasan sekularisme dalam pengertian yang ketat dan sempit itu sebagai dikotomi keliru dan dilema yang tidak perlu.”

Ada beberapa catatan menarik yang bisa diberikan pada buku an-Na’im yang satu ini. Pertama, edisi asli (Inggris) buku ini belum diterbitkan. Edisi tersebut baru akan diterbitkan oleh Harvard University Press awal tahun 2008.

Kedua, an-Na’im mengutip paling sedikit 31 karya dalam bahasa Indonesia. Padahal an-Na’im mengaku tidak menguasai bahasa Indonesia. Sehingga sangat wajar jika timbul keraguan atas otentisitas tulisannya.
Ketiga, penggeseran makna sekularisme oleh an-Na’im merupakan langkah maju dari pemaknaan para sekularis fundamentalis yang secara rigid menolak peran agama dalam ruang publik. Ini juga menunjukan kegagalan ideologi sekularisme “tradisional”.

Walaupun keyakinan yang diungkapkan an-Na’im pada pembukaan buku ini tentang peluang cerah penerapan syari’ah Islam tampak sulit dipahami karena sejak awal an-Na’im menolak penerapan syari’ah melalui institusi negara. Karena jika demikian, bagaimana bisa umat Islam melaksanakan syari’ah yang terkait dengan kriminalitas, pengaturan ekonomi dan sosial?
Keempat, an-Na’im mensubordinasikan syari’ah ketika menyatakan bahwa syari’ah perlu disaring dalam nalar publik dan difilter dengan konstitusionalisme, HAM, dan kewarganegaraan. Padahal konsep an-Na’im tentang nalar publik juga masih problematik.

Perbedaan level pengetahuan masyarakat, dominasi kekuatan finansial dan media massa, kekuatan-kekuatan dominasi menjadikan nalar publik problematik. Juga, mengapa syari’ah harus menjadi subordinat HAM? Kenapa tidak sebaliknya? Ini artinya an-Na’im telah gagal dalam menegosiasikan syari’ah dalam ruang publik yang menjadi tujuan penulisan buku ini, termasuk konsep negara netralnya.

Bagaimanapun, sebagai sebuah karya seorang intelektual berkaliber internasional, buku ini cukup penting, terutama bagi orang-orang yang tertarik pada diskursus relasi Islam dan negara, atau yang terlibat di dalamnya.  (CB Gama).

Judul: Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah.
Penulis: Abdullahi Ahmad An-Na’im.
Penerjemah: Sri Murniati.
Penerbit: Penerbit Mizan.
Tebal: 506 halaman.

This entry was posted in Kupas Buku. Bookmark the permalink. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

3 Comments

  1. Posted October 14, 2007 at 12:21 am | Permalink

    Saya kira bukan kegagalan. Perjuangan syariatisasi tetap bagus sebagai wacana, meskipun Indonesia sebenarnya wilayah yang sangat plural. Namun akan menyilaukan jika tetap dipaksakan, karena esensi ke-Indonesiaan yang secara fitri adalah plural. Indonesia lebih ada dulu daripada masuknya agama2. So, the first is Indonesia. Itu kalau kita tidak ingin dicabik2 oleh hegemoni Barat.

    Reply

  2. Posted November 2, 2007 at 1:33 pm | Permalink

    Saya yakin semua ummat Islam yang benar-benar sudah dan sadar menerima informasi tentang Khilafah Islamiyah secara menyeluruh akan sangat yakin akan janji Baginda Muhammad Saw :
    Sabda Rasulullah Saw :
    “Kenabian akan terjadi di tengah kalian seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya (menggantikannya) jika menghendaki menghapus. Kemudian akan ada Khilafah (yang tegak) di atas manhaj nubuwah, lalu khilafah itu menjadi seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya jika menghendaki menghapus. Kemudian akan ada kerajaan yang memgang teguh (Islam), lalu kerajaan itu menjadi seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya jika menghendaki menghapus. Kemudian akan ada kerajaan diktator, lalu kerajaan itu seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya jika menghendaki menghapus. Kemudian khilafah akan terjadi [lagi] di atas manhaj nubuwah.”
    sungguh perkataan nabi adalah benar, dan apa yang pernah beliau katakan tak lepas dari wahyu Allah SWT. dan itu pasti terjadi.
    permasalahannya apakah kita juga yakin..? jika tidak, memang akan terasa berat bagi orang-orang yang tidak yakin.
    wallahu’alam.

    Reply

  3. gugid
    Posted January 17, 2008 at 4:23 pm | Permalink

    Berbagai wacana tentang khilafah telah meyakinkan bahwa problematika umat manusia sekarang ini, butuh solusi tuntas. dan solusi tuntas itu butuh suatu motor yang beraqidah benar separti para ulama NU dan kadernya. Yang patut kita garisbawahi bahwa khilafah hanya akan bisa ditegakkan oleh ulama-ulama seperti kader-kader NU. Kalau khilafah berdiri di negeri ini, maka NU-lah yang akan menegakkannya bukan yang lain.

    Reply

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>