Mahasiswa dan Penegakan Hukum

Oleh M YAHDI SALAMPESSY
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara, atau dalam pengertian lainnya merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh subyek hukum maupun oleh aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum.

Penegakan hukum tidak dapat tercapai secara optimal, apabila tidak ada kesamaan visi, misi, perspektif, dan kerja dari seluruh elemen masyarakat, termasuk di sini adalah mahasiswa. Maha-siswa yang merupakan golongan yang terlahirkan untuk melakukan perubahan dengan dibekali ke-mampuan intelektual, diharapkan mampu melakukan upaya-upaya penegakan hukum secara terarah. Upaya penegakan hukum tidak hanya melibatkan aparatur penegak hukum yang mencakup institusi penegak hukum dan aparat penegak hukum, tetapi diharapakan dapat melibatkan semua elemen masyarakat.

Penegakan hukum tidak hanya terbatas pada penegakan norma-norma hukum saja, tetapi juga pada niali-nilai keadilan yang yang di dalamnya me-ngandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subyek hukum da-lam lalu lintas hukum. Oleh karena itu, secara akademis, persoalan hak dan kewajiban asazi manusia menyangkut konsep yang ada dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Persoalan-nya, kesadaran umum mengenai hak-hak asazi orang lain di republik ini masih belum berkembang secara sehat.

Dengan melihat pada realita ini, mahasiswa sebagai kalangan intelek-tual yang mampu melakukan kritik transformasi dan mampu melakukan perubahan yang revolusioner, dituntut ikut ber-peran aktif dalam menumbuhkan kesadaran hukum di republik ini sehingga tercipta keseimbangan dalam sistem hukum.

Pengawasan secara langsung maupun tidak langsung dari mahasiswa juga diperlukan dalam tercapainya penegakan hukum yang konsisten. Mahasiswa sebagai sebuah badan yang independent mempunyai tang-gung jawab moral dan etis untuk menjamian tercapainya pene-gakan hukum. Untuk itu, peran dari mahasiswa saat ini sangat diperlukan. Tidak melihat dari golongan mana, ideologinya apa, mahasiswa harus dapat mela-kuakan perubahan yang mendasar guna terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan tentram.

Upaya Penegakan Hukum
Salah satu tuntutan yang secara tegas disampaikan oleh masya-rakat saat ini adalah bagaimana menegakan supremasi hukum di atas segala-galanya. Supremasi hukum merupakan sebuah per-soalan yang harus segera diatasi oleh pemrintah. Tercapainya supremasi hukum bukan hanya sebatas persoalan tuntutan masya-rakat, melainkan bagaimana kita menghormati kebebasan orang lain dalam menegakan keadilan dalam norma hukum.

Persoalan penegakan hukum di Indonesia merupakan sebuah per-soalan yang sudah ber-sifat struktural. Untuk itu, upaya penegakan hukum harus dapat dilakukan dengan format yang mempunyai kekuatan hu-kum tetap, yaitu melalui produk-produk hukum yang dibuat oleh peme-rintah. Produk-produk hukum yang dibuat oleh pemerintah diharapklan dapat menjamin ter-capainya penegakan hukum secara menye-luruh dan nyata dalam tatanan masyarakat Indonesia. Produk-produk hukum yang di buat oleh pemerintah tersebut tidak akan berarti apa-apa, apabila tdak mampu menjalankan hukum dan tidak dapat diimpelementasikan.

Penegakan hukum di negara ini harus dilakuakn seacara sistematis dan terarah, yang mana harus disertai dengan adanya sanksi yang tidak pandang bulu, tanpa melihat siapa mereka dan dari golongan mana mereka. sanksi yang diberikan itupun harus dilakuakan atau berlangsung dalam sebuah proses peradilan yang fair dan transparan, serta bebas dari mafia-mafia peradilan yang haus akan uang. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka dapat dipastikan penegakan hukum di republik ini tidak akan pernah berjalan dengan baik dan kita akan tetap berada dalam ling-karan setan yang tidak akan pernah seleasi.

Selain itu, penegakan hukum di Indonesia memerlukan aparat penegak hukum yang mampu menunjukan kecerdasan men-talitas yang kuat. Kita mem-butuhkan aparat penegak hukum yang berani memomosisikan dirinya bukan sebagai corong hukum, tetapi sebagai sosok yang dibebani kewajiban berkreasi yang mampu melahirkan norma-norma yang berkeadilan untuk menutup kevakuman, serta mampu menegakan hukum secara konsisten.

Aktivis LK2 (Lembaga Kajian Keilmuan) Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

This entry was posted in Opini. Bookmark the permalink. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

2 Comments

  1. try
    Posted January 14, 2008 at 2:24 pm | Permalink

    bung yahdi,,
    mantabb

    Reply

  2. abdul
    Posted December 12, 2009 at 8:56 am | Permalink

    Dari malik ar’asy

    Click http://www.intimidasi1942.blogspot.com

    Blog saya dapat di publikasikan di web/blog anda

    Reply

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>