Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi undang-undang. UU ini akan memberi sanksi berat kepada para penyebar situs porno.
Selama ini Indonesia dikenal sebagai surga pornografi. Dengan kian berkembang dan terjangkaunya perangkat teknologi informasi, kepornoan mudah diproduksi dan disebarluaskan. Hal ini juga merangsang kaum muda pamer hal-hal porno. Ada yang menjadi model, penyebar, atau pengoleksinya.
Internet adalah saluran paling favorit. Ini adalah dunia anonim alias tanpa identitas. Karena itu amat disenangi untuk mereproduksi hal-hal tidak baik.
Keprihatinan terhadap merebaknya aksi porno di kalangan muda pernah melahirkan gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera”. Memang, banyak hal berbau porno berawal dari incaran kamera.
UU yang baru disahkan ini merupakan rezim baru yang berisi larangan penyebaran dokumen elektronik termasuk yang berisi kepornoan. Survei terbaru Nielsen Media Research menyebutkan, pemakai internet di Indonesia kebanyakan datang dari kalangan mahasiswa. Nah, akankah sebagian mahasiswa kecewa jika banyak situs porno diblokir?
5 Comments
jangkrik! Gara-gara UU ini bisnis warnet ku sepi. negara kok sibuk sih ngurusi situs porno. Nggak ada kerjaan lain kali!!
Reply
saChie Reply:
March 3rd, 2009 at 12:02 pm
wuihhhh….
bagus donk,situs porno itu di tarik dr peredaran…
biar nak Indonesia moralnya gak ancurrrrrrrrrrrrrrr………………
Reply
Ji'ung Reply:
May 3rd, 2009 at 8:29 am
kyk yg kgak doyan aj lo!
Reply
negara paling aneh yang cuman ngurusin iman aja ga ngurusin ekonomi,korupsi pejabat..masih bny hal laen yg lebih penting..pdhl bny pejabat jg sering terekspos di internet beradegan porno
Reply
jwb orang kecewa:
Ya…karena itu mas ,pejabat sering ketangkep di internet ikut adegan porno makanya situsnya diblokir.
Reply
Pemerintah ngomong mau ngeblokir situs porno kayak sanggup aja. nanganin pembajakan dan korupsi aja kelabakan.situs porno itu ada berapa juta jumlahnya? trus mau gimana caranya? mending kalau mau mencegah anak kecil buka bokep pemerintah harusnya bekerja sama sama provider internet bikin program kayak NetNanny yang ngeblok contain2 porno
untuk pengguna di bawah 17 tahun. kalau menurut gw sih terserah2 aja pemerintah mau bikin undang2, peraturan atau
apa kek, gw gak masalah.. tapi, yg gw pikirin pemerintah bisa bersikap konsisten gak sama omongannya, trus apa
peraturan itu bisa tepat sasaran?
Reply
YAP BUUETULLL BAGET TU “BGT ”
SILAHKAN KLO PEMERINTAH SANGGUP….TAPI YANG NAMANYA,…..MANUSI DI KASIH OTAK,…BUAT MIKIR,..
KEY LAH SU SETUJU2 AJE,…BRO……
SEMANGATT INDONESIA,..
Reply