Situs Porno Diblokir, Mahasiswa Kecewa?

Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi undang-undang. UU ini akan memberi sanksi berat kepada para penyebar situs porno.

Selama ini Indonesia dikenal sebagai surga pornografi. Dengan kian berkembang dan terjangkaunya perangkat teknologi informasi, kepornoan mudah diproduksi dan disebarluaskan. Hal ini juga merangsang kaum muda pamer hal-hal porno. Ada yang menjadi model, penyebar, atau pengoleksinya.

Internet adalah saluran paling favorit. Ini adalah dunia anonim alias tanpa identitas. Karena itu amat disenangi untuk mereproduksi hal-hal tidak baik.

Keprihatinan terhadap merebaknya aksi porno di kalangan muda pernah melahirkan gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera”. Memang, banyak hal berbau porno berawal dari incaran kamera.

UU yang baru disahkan ini merupakan rezim baru yang berisi larangan penyebaran dokumen elektronik termasuk yang berisi kepornoan. Survei terbaru Nielsen Media Research menyebutkan, pemakai internet di Indonesia kebanyakan datang dari kalangan mahasiswa. Nah, akankah sebagian mahasiswa kecewa jika banyak situs porno diblokir?

Artikel lain yang mungkin relevan:

4 Comments

gitu  on March 30th, 2008

jangkrik! Gara-gara UU ini bisnis warnet ku sepi. negara kok sibuk sih ngurusi situs porno. Nggak ada kerjaan lain kali!!

[Reply]

org kecewa  on March 30th, 2008

negara paling aneh yang cuman ngurusin iman aja ga ngurusin ekonomi,korupsi pejabat..masih bny hal laen yg lebih penting..pdhl bny pejabat jg sering terekspos di internet beradegan porno

[Reply]

devil  on March 31st, 2008

jwb orang kecewa:
Ya…karena itu mas ,pejabat sering ketangkep di internet ikut adegan porno makanya situsnya diblokir.

[Reply]

BGT  on April 1st, 2008

Pemerintah ngomong mau ngeblokir situs porno kayak sanggup aja. nanganin pembajakan dan korupsi aja kelabakan.situs porno itu ada berapa juta jumlahnya? trus mau gimana caranya? mending kalau mau mencegah anak kecil buka bokep pemerintah harusnya bekerja sama sama provider internet bikin program kayak NetNanny yang ngeblok contain2 porno
untuk pengguna di bawah 17 tahun. kalau menurut gw sih terserah2 aja pemerintah mau bikin undang2, peraturan atau
apa kek, gw gak masalah.. tapi, yg gw pikirin pemerintah bisa bersikap konsisten gak sama omongannya, trus apa
peraturan itu bisa tepat sasaran?

[Reply]

Leave a Comment