Siapa yang mau bekerja keras, tapi dengan imbalan upah dua lembar uang kertas biru, pecahan 50 ribuan. Dalam seminggu mengajar siswa sekolah dasar (SD) sebanyak 24 jam pelajaran seminggu; setara 960 menit dalam satu minggunya. Keraja membuat silabus mata pelajaran yang ia tangani untuk 2 semester, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran untuk 24 kali pertemuan per-minggu, mengelola kelas dan menyelesaikan permasalahan kesulitan belajar anak SD, kadang mengerjakan tugas tambahan sebagai konselor tuk siswa, angkat barang, menyiapkan media pembelajaran, memutar otak dan mengolah hati dari ancaman menyakiti anak didiknya yang kelewat menjengkelkannya, sampai harus ngurus kerapihan kantor guru. Siapakah orang dengan berat macam itu, mau dibayar Rp 200.000,- yang akhirnya dipotong sana-sini jadi terima bersih Rp 100.000,-dari kepala sekolah yang memberikan uang itu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengelolaan SD yang kacau balau, ditampakkan oleh cerdiknya oknum kepala sekolah untuk tidak mengajar alias tidak menjadi guru bagi siswa-siswanya, bahkan tidak mendidik siswanya itu dan malahan mencari orang susah cari kerja yang mau digaji rendah—bak seorang pemulung yang mau dibayar uang atas hasil pungutan gelas plastik yang dikumpulkannya—padahal masih mending pemulung yang bisa mengumpulkan uang Rp 100.000,- hanya dari kerja keras mengumpulkan gelas plastik bekas, sekira dalam waktu satu minggu saja.
Nilai nominal itu penting Bung! Masalah pahala, itu semua adalah atas kehendak Tuhan Yang Maha Pemurah, dan Dia-lah Yang Maha Menepati Janji. Pasti pahala itu akan sampai kepada setiap orang yang mengerjakan amal perbuatan baik sesuai kadarnya; dari segi jenis, waktunya, jumlahnya dan hal lainnya. Termasuk untuk masalah pahala bagi guru bantu, pemulung, tukang cuci, babu-babu, dan tukang semir sepatu. Pasti sudah ada pahala tuk mereka semua dengan kadar yang setimpal. dan bisa jadi terdapat diferensiasi derajat ketakwaan pada mereka semua. Misalnya guru bantu, pahalanya lebih besar dari pada babu-babu, ataukah sebaliknya. Tapi soal kewajiban membayar upah sesuai akad adalah janji yang ahrus ditepati orang yang sebelumnya telah bersepakat membuatnya. Dan soal kewajiban membayar upah dengan nilai ekonomis yang sepadan dengan kinerja adalah kewajiban bagi para pemegang kursi jabatan pada tingkat atasan, yang berwenang mengupah. Atau bisa jadi merupakan suatu keharusan atas orang-orang profesional yang menghargai jasa-jasa profesional lainnya.
Masa sih, seorang ahli mendidik siswa, yang bertugas mendidik, melatih, membina, memfasilitasi, menjadi tauladan, membimbing para peserta didik hanya dihargai Rp 100.000 saja per-bulan.
Nah, solusi yang penulis tawarkan, bahwa alangkah baiknya, kabar burung tentang pengangkatan menjadi pegawai tetap berpenghasilan besar dan mendapat dana pensiun itu dihapuskan jauh-jauh dari pikiran atau rencana hidup para pemuda yang kini menjadi pendidik. Karena, saat ini sudah mengantri jutaan guru-guru yang berpengalaman belasan tahun, bahkan hingga lewat 20 tahun mengabdi dalam dunia pendidikan dasar, mereka masih belum mendapatkan apa yang jadi tujuan mereka: status kepegawaian dalam catatan negara.
Lebih baik sebagai tamatan Madrasah Aliyah, mengajar di mushola, dapat upah beras atau ongkos ala kadarnya, pada malam hari selepas adzan Maghrib dan esok harinya narik ojeg guna memenuhi kebutuhan ekonominya. Dari pada kerja berat menjadi guru bantu, hidup melarat, rela berkorban, dan sangat suka dikorbankan (kalau perlu sampai puluhan tahun, yang penting dapat status PNS di suatu hari nanti).
Lebih baik sebagai tamatan D2 PGSD, mengajar anak-anak buta huruf di kampung sendiri, atau memberi les tuk anak sulit belajar, sambil berjualan pakaian atau makanan, agar tidak sampai harus menerima Rp 100.000,- dengan pra-syarat dan penugasan yang berat.
Namun, pada akhirnya, alternatif pilihan penyelesaian masalah dan pilihan mana yang diputuskan akan dilakukan oleh para pekerja sosial di SD saat ini yang bergaji pokok Rp 100.000,- bersih itu, kembali pada pribadi masing-masing.
…bila idealisme mendidik itu ada, maka mendidiklah sesuai kemampuanmu. Dan bila semangat mencari uang itu wajar adanya, maka carilah sebesar-besarnya keberkahan pada penghasilan uang melalui jalan yang mudah, halal dan sebatas kemampuanmu.
…ada di antara kalian yang bertahan mendidik untuk mengejar uang gaji di sekolah. Dan ada pula yang bertahan mencari uang di luar sekolah, tapi tetap mendidik.
Mendidik, lebih luas dari sebatas ruangan kelas dan jam pelajaran.
Siapa Mau Jadi Guru Bantu, Dihargai Rp 100.000,-?
Siapa yang mau bekerja keras, tapi dengan imbalan upah dua lembar uang kertas biru, pecahan 50 ribuan. Dalam seminggu mengajar siswa sekolah dasar (SD) sebanyak 24 jam pelajaran seminggu; setara 960 menit dalam satu minggunya. Keraja membuat silabus mata pelajaran yang ia tangani untuk 2 semester, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran untuk 24 kali pertemuan per-minggu, mengelola kelas dan menyelesaikan permasalahan kesulitan belajar anak SD, kadang mengerjakan tugas tambahan sebagai konselor tuk siswa, angkat barang, menyiapkan media pembelajaran, memutar otak dan mengolah hati dari ancaman menyakiti anak didiknya yang kelewat menjengkelkannya, sampai harus ngurus kerapihan kantor guru. Siapakah orang dengan berat macam itu, mau dibayar Rp 200.000,- yang akhirnya dipotong sana-sini jadi terima bersih Rp 100.000,-dari kepala sekolah yang memberikan uang itu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengelolaan SD yang kacau balau, ditampakkan oleh cerdiknya oknum kepala sekolah untuk tidak mengajar alias tidak menjadi guru bagi siswa-siswanya, bahkan tidak mendidik siswanya itu dan malahan mencari orang susah cari kerja yang mau digaji rendah—bak seorang pemulung yang mau dibayar uang atas hasil pungutan gelas plastik yang dikumpulkannya—padahal masih mending pemulung yang bisa mengumpulkan uang Rp 100.000,- hanya dari kerja keras mengumpulkan gelas plastik bekas, sekira dalam waktu satu minggu saja.
Nilai nominal itu penting Bung! Masalah pahala, itu semua adalah atas kehendak Tuhan Yang Maha Pemurah, dan Dia-lah Yang Maha Menepati Janji. Pasti pahala itu akan sampai kepada setiap orang yang mengerjakan amal perbuatan baik sesuai kadarnya; dari segi jenis, waktunya, jumlahnya dan hal lainnya. Termasuk untuk masalah pahala bagi guru bantu, pemulung, tukang cuci, babu-babu, dan tukang semir sepatu. Pasti sudah ada pahala tuk mereka semua dengan kadar yang setimpal. dan bisa jadi terdapat diferensiasi derajat ketakwaan pada mereka semua. Misalnya guru bantu, pahalanya lebih besar dari pada babu-babu, ataukah sebaliknya. Tapi soal kewajiban membayar upah sesuai akad adalah janji yang ahrus ditepati orang yang sebelumnya telah bersepakat membuatnya. Dan soal kewajiban membayar upah dengan nilai ekonomis yang sepadan dengan kinerja adalah kewajiban bagi para pemegang kursi jabatan pada tingkat atasan, yang berwenang mengupah. Atau bisa jadi merupakan suatu keharusan atas orang-orang profesional yang menghargai jasa-jasa profesional lainnya.
Masa sih, seorang ahli mendidik siswa, yang bertugas mendidik, melatih, membina, memfasilitasi, menjadi tauladan, membimbing para peserta didik hanya dihargai Rp 100.000 saja per-bulan.
Nah, solusi yang penulis tawarkan, bahwa alangkah baiknya, kabar burung tentang pengangkatan menjadi pegawai tetap berpenghasilan besar dan mendapat dana pensiun itu dihapuskan jauh-jauh dari pikiran atau rencana hidup para pemuda yang kini menjadi pendidik. Karena, saat ini sudah mengantri jutaan guru-guru yang berpengalaman belasan tahun, bahkan hingga lewat 20 tahun mengabdi dalam dunia pendidikan dasar, mereka masih belum mendapatkan apa yang jadi tujuan mereka: status kepegawaian dalam catatan negara.
Lebih baik sebagai tamatan Madrasah Aliyah, mengajar di mushola, dapat upah beras atau ongkos ala kadarnya, pada malam hari selepas adzan Maghrib dan esok harinya narik ojeg guna memenuhi kebutuhan ekonominya. Dari pada kerja berat menjadi guru bantu, hidup melarat, rela berkorban, dan sangat suka dikorbankan (kalau perlu sampai puluhan tahun, yang penting dapat status PNS di suatu hari nanti).
Lebih baik sebagai tamatan D2 PGSD, mengajar anak-anak buta huruf di kampung sendiri, atau memberi les tuk anak sulit belajar, sambil berjualan pakaian atau makanan, agar tidak sampai harus menerima Rp 100.000,- dengan pra-syarat dan penugasan yang berat.
Namun, pada akhirnya, alternatif pilihan penyelesaian masalah dan pilihan mana yang diputuskan akan dilakukan oleh para pekerja sosial di SD saat ini yang bergaji pokok Rp 100.000,- bersih itu, kembali pada pribadi masing-masing.
…bila idealisme mendidik itu ada, maka mendidiklah sesuai kemampuanmu. Dan bila semangat mencari uang itu wajar adanya, maka carilah sebesar-besarnya keberkahan pada penghasilan uang melalui jalan yang mudah, halal dan sebatas kemampuanmu.
…ada di antara kalian yang bertahan mendidik untuk mengejar uang gaji di sekolah. Dan ada pula yang bertahan mencari uang di luar sekolah, tapi tetap mendidik.
Mendidik, lebih luas dari sebatas ruangan kelas dan jam pelajaran.